Siapkan 9 Pos Penyekatan, Dishub Semarang akan Putar Balikkan Pemudik


Merdeka.com – Dinas Perhubungan Kota Semarang menyiapkan 9 pos untuk melakukan penyekatan di jalan umum maupun jalur tikus pada akses pintu. Pemudik tanpa tujuan yang jelas, petugas akan memutarbalikkan kendaraan warga ke daerah asal.
“Kita tanyakan ada surat pengantarnya atau tidak. Tujuannya apa?.Kalau masuk tanpa alasan jelas langsung kita putarbalikkan,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono di Semarang, Selasa (27/4).
Dia mengungkapkan 9 pos pantau dan penyekatan berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Batas Kota di Mangkang, di Cangkiran, Sisemut, Taman Unyil, di Podorejo, Penggaron Majapahit, Tol Banyumanik dan Genuk. Nantinya petugas akan memeriksa para pengendara yang akan masuk kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan.
“Pengendara akan diperiksa seperti larangan tahun lalu. Ada surat pengantarnya atau tidak. Tujuannya apa. Petugas dari Dinas Kesehatan nanti akan mengecek suhu pengendara, kalau tinggi kita minta agar yang bersangkutan supaya istirahat,” terangnya.
Perlakuan pemeriksaan akan diterapkan semua pengendara dengan nopol luar Kota Semarang, dan tidak ada pembedaan atau perlakuan istimewa.
“Mau kendaraan plat A, plat B atau plat E semuanya perlakuan sama. Sudah ada aturan jelas. Mereka yang boleh masuk harus menyertakan surat pengantar dari lurah camat, dan salah satunya karena ada keluarga yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan pemudik yang masuk ke Kota Semarang wajib menjalani karantina 5 kali 24 jam. Tempat karantina yang disedialan untuk mencegah penularan covid-19.
“Kami siapkan ruang karantina juga jika diketahui ada warga dari luar ada yang lolos dari pos penyekatan mudik. Mereka harus dikarantina dulu misalnya di rumah dinas Walikota Semarang, kalau perlu opsi selanjutnya gedung diklat,” kata Hendrar Prihadi.
Dia menyebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian covid-19.
“Semua sudah kita layangkan ke camat kelurahan untuk memantau pergerakannya. Tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik. Jika ASN kedapatan melanggar SE itu akan memotong TPP 100 persen alias tidak ada TPP,” kata Hendrar Prihadi. [ded]