Rapat Hak Interpelasi, Fraksi PNA Soroti Plt Gubernur Aceh Beristri Dua


Merdeka.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Samsul Bahri alias Tiyong menyoroti Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beristri lebih dari satu dalam sidang paripurna interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (25/9).
“Berdasarkan pemberitaaan media yang tidak pernah dibantah, saudari Yunita Arafah merupakan istri kedua dari saudara Plt Gubernur Nova Iriansyah,” kata Tiyong dalam rapat peripurna tersebut.
Tiyong mengatakan, berdasarkan data dan dokumen kepegawaian, Yunita Arafah sampai saat ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unsyiah yang masih berstatus lajang. Padahal faktanya yang bersangkutan telah lama menjadi isteri kedua Plt Nova, bahkan sudah dikaruniai 2 orang anak.
Atas fakta tersebut, sebut Tiyong, Yunita Arafah secara meyakinkan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”.
Begitu juga, lanjutnya, berdasarkan dokumen resmi Model BB.2-KWK yang dilaporkan pada negara saat pendaftaran sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh pada tahun 2016. Nova Iriansyah tidak mencantumkan Yunita Arafah dan kedua anak mereka dalam daftar riwayat hidup.
“Namun diketahui Yunita Arafah sering diberikan fasilitas negara oleh saudara Plt Gubernur. Hal ini menunjukkan saudara Plt Gubernur telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara,” sebutnya.
Tiyong menjelaskan, seharusnya sebagai pejabat negara Nova Iriansyah dan keluarganya berkewajiban menjadi teladan untuk taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiyong menyebutkan, Nova Iriansyah diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 47 Huruf f “menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan;”.
Lalu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 (UU Pemda) Pasal 61 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji Kepala Daerah. Selanjutnya Perpres Nomor 16 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang Sumpah/Janji jabatan Gubernur/Wagub yang diantaranya berbunyi: “menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya.”
“Dengan demikian dapat disimpulkan, selama ini saudara Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada negara,” tukasnya.
Sementara itu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak menjawab pertanyaan hak interpelasi DPR Aceh dalam sidang paripurna DPRA, yaitu tentang statusnya yang dikabarkan memiliki istri lebih dari satu.
âIni masalah-masalah domestik saya selaku pribadi, sehingga saya merasa tidak perlu menjawab dalam forum ini, tetapi apabila dimungkinkan dan dipertanyakan terus, akan saya jawab secara tertulis. Hal ini mengacu substansi interpelasi,â ujar Nova. [gil]