Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Makassar


Merdeka.com – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga tersangka itu masing-masing AF alias F (22), MF alias F (26) dan MNA alias A (20).
Penetapan ketiga tersangka setelah polisi menggelar pra rekonstruksi pada Senin (21/9). Polisi sebelumnya lebih dulu mengamankan tujuh terduga pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang mahasiswi, Minggu (20/9) malam. Empat orang lainnya yakni lelaki UF, (21), MIR, (23), MIL, (25) dan perempuan SW, (21).
“Jadi tadi telah dilakukan gelar perkara dugaan tindakan asusila dengan korban EAN dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dari 7 terduga pelaku dalam perkara ini yang sempat diamankan. Baik para pelaku dan korban, sama-sama di bawah pengaruh alkohol,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada wartawan usai gelar perkara.
Lebih jauh dikatakan, tiga tersangka ini adalah orang-orang yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban EAN secara bergantian di kamar 101 di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
Diakui, memang ada tujuh orang terduga pelaku diamankan yang salah satunya perempuan berinisial SW tapi dari hasil pra rekonstruksi, hasil pemeriksaan dan gelar perkara lebih mengarah terhadap tindakan asusila itu hanya tiga orang.
“Dari hasil gelar perkara, empat orang lainnya itu sementara masih saksi dalam perkara ini. Mereka dilepaskan tapi wajub lapor. Ditunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi,” kata Iqbal Usman.
Lebih jauh dikatakan, korban dan mereka yang ada kaitannya dengan perkara tindakan asusila ini sama-sama di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) menenggal alkohol. Lalu bersama-sama ke hotel dan memesan dua kamar yang salah satunya tempat tindakan pemerkosaan terjadi. Salah satu dari pelaku dari awal terus memepet korban.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini mengakui, kemungkinan kejadian yang dialami korban ini sudah terencana dengan matang dan ada otaknya.
“Ada kemungkinan semua sudah terencana tapi yang jelas proses penyidikan sementara berlangsung termasuk soal siapa otaknya juga sementara didalami. Perkaranya tidak selesai hari ini, masih panjang proses penyidikan. Pasti akan berkembang pemeriksaan dan memungkinkan ada tersangka baru,” kata Iqbal Usman.
Ditambahkan, terhadap para tersangka, diterapkan pasal 286, 289 KUHPidana tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [gil]