Petugas Tangkap Aktor Intelektual dan 2 Pelaku Pembalakan Liar di Kutai Barat

Merdeka.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, menangkap tiga pelaku pembalakan liar di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda sebagai tahanan titipan KLHK, dengan barang bukti lebih 500 batang kayu ulin olahan.
Ketiga tersangka adalah B (33), M (26) dan EC (54). Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka, Kamis (6/8). Menyusul penetapan EC sebagai tersangka kasus yang sama hari ini.
“EC ini adalah aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu. EC yang membuatnya,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, Senin (10/8).
Subhan menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait pengangkutan kayu ilegal dari Kutai Barat, yang ditindaklanjuti dengan operasi di lapangan. “Jadi, tim SPORC Brigade Enggang bergerak ke lapangan hari Minggu (3/8), sekitar jam 11-an malam,” ujar Subhan.
Dijelaskan, tim SPORC memeriksa dua truk yang melintas di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, kawasan Jembayan, Loa Kulu, yang masuk di wilayah Kutai Kartanegara. “Tim menemukan dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin,” sebut Subhan.
“Dari pemeriksaan lanjutan terungkap, bahwa kayu itu berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam Kayu Olahan) atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu,” tambah Subhan.
Masih disampaikan Subhan, tim menahan dan membawa dua orang ke kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Barang buktinya, adalah truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT 8605 VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian, dan truk Hino warna hijau bernomor polisi DC 8865 BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu.
“Saat ini penyidik Gakkum KLHK menitipkan ketiga tersangka di Rutan Polresta Samarinda,” tutup Subhan. [cob]