Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Kegiatan Ada Buku Tamu untuk Contact Tracing


Merdeka.com – Pemprov DKI menerapkan aturan baru selama PSBB Transisi yaitu pencatatan data pengunjung atau pengisian buku tamu di tiap kegiatan. Aturan ini untuk mempermudah Pemprov DKI melakukan pelacakan kontak pasien Covid-19.
âMulai besok seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Bundaran HI, Minggu (11/10).
Dengan contact tracing yang lebih mudah dilakukan, kata Anies, potensi penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
âKita melakukan yang disebut dengan contact tracing, bila ada kasus positif maka kita bisa mentrace sama saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamanya akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi,â ujarnya.
Meski ada pelonggaran, Mantan Mendikbud itu meminta warga tetap patuh protokol agar kebijakan rem darurat tidak kembali diterapkan.
âKita tidak ingin (rem darurat) terjadi lagi, cara mencegahnya adalah dengan kita sekarang disiplin untuk mentaati seluruh protokol kesehatan,â tandasnya.
Anies Baswedan menyatakan, status ibu kota saat ini PSBB transisi. Aturan PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020. Anies mengatakan kebijakan ini didasari dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.
Hasil evaluasi tersebut menunjukan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan Covid-19.
Reporter: Delvira Hutabarat [ray]