Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Bupati Nonaktif Lampung Utara

Merdeka.com – Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
“Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Hakim Ketua Efiyanto saat mengetuk palu sidang, Kamis (2/7/2020). Selain
Selain itu, Terdakwa Agung juga hukum membayar uang pengganti Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut,” lanjut Hakim Ketua Efiyanto.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan seperti, selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktek korupsi, namun itu tidak dilakukan.
Kemudian, terdakwa juga telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.
Terkait hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahan, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar vonis hakim, jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Sebagai informasi, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp1 M subsider satu tahun kurungan.
“Terdakwa juga kami tuntut membayar uang pengganti Rp77,5 miliar,” jelas tim Jaksa KPK. [ded]