DKI Libatkan Daerah Penyangga Bahas Pembatasan ke Luar Masuk saat Libur Lebaran

Merdeka.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih akan berkoordinasi dengan daerah penyangga sebelum menerapkan kebijakan pembatasan ke luar masuk ibu kota. Kebijakan mobilitas di Jakarta diikuti dengan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat saat libur lebaran 2021.
“Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat,” kata Riza di Balai Kota, Senin (29/3).
Pembatasan warga untuk masuk atau keluar Jakarta menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi mengingat angka penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. Bahkan, tren kematian meningkat dibanding tren angka kesembuhan.
Untuk itu, ia menegaskan bentuk kebijakan pembatasan mobilitas Jakarta belum diputuskan karena masih dilakukan kajian dan koordinasi dengan para pihak terkait seperti kepala daerah penyangga Jakarta, epidemiolog.
“Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya,” ujarnya.
Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Selain dari Pemprov DKI, Anies tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.” [eko]