CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran Libur Sekolah Selama Idul Fitri di Jakarta

Merdeka.com – Beredar sebuah pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp yang isinya berupa surat edaran berasal dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta terkait informasi tentang libur Idul Fitri bagi sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar dan mengajar pada 18 Mei -1 Juni 2020.
Berikut isi surat ederannya:
Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,
Assalamualaikum Wr Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
2. Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
3. Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta).
4. Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hudup Bersih dan Sehat untuk mengurangi Penyebaran Virus.
5. Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya. Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri surat edaran terkait libur Idul Fitri oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Faktanya, Dinas Pendidikan melalui akun Instagramnya @disdikdki membantah surat edaran libur Idul Fitri tidak benar.
instagram @disdikdki
Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR
Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020.
Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
#disdikdki #lawanhoax
Kesimpulan
Surat tentang libur Idul Fitri dari 18 Mei sampai 1 Juni 2020 tidak benar. Sementara itu pembelajaran jarak jauh pada Masa PSBB di lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020.
Sementara untuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya. [noe]