Bakar Lahan Untuk Persawahan, Petani di Muara Enim Terancam 10 Tahun Penjara

Merdeka.com – Seorang petani, Basarudin (50) ditangkap polisi karena membakar lahan seluas setengah hektare. Pelaku pun terancam menjalani hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Pelaku diamankan setelah warga melapor ke polisi saat membakar lahan semak belukar bergambut di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (15/9), pukul 10.30 WIB. Namun, pelaku meninggalkan lokasi sehingga api membesar.
Warga yang tinggal di Desa Semantul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, itu kembali ke lahan untuk membakar. Tak lama kemudian, petugas datang dan langsung mengamankannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputa mengatakan, tersangka bermaksud membuka lahan itu untuk persawahan. Hanya saja caranya melanggar hukum sehingga harus dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan.
“Tersangka dipergoki saat membakar lahan, luasnya setengah hektare,” katanya, Kamis (17/9).
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti sebilah parang, korek api, dan sisa kayu terbakar. Dia dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
“Kasusnya sedang diproses di Polsek Gelumbang. Kami imbau masyarakat tak lagi membakar untuk membuka lahan karena melanggar hukum,” tutupnya. [fik]